(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), atau Pasal 32 ayat (1) wajib:
merealisasikan rencana Penanaman Modal paling lama 2 (dua) tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterbitkan;
menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal dan laporan realisasi kegiatan usaha;
melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2)
Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 35 ayat (4) wajib:
memulai realisasi pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterbitkan;
menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
melakukan pembukuan terpisah antara Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dan yang tidak memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan
melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.