(1)
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 35 ayat (1), atau Pasal 35 ayat (4):
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a;
melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan/atau
terdapat ketidaksesuaian antara realisasi dan rencana kegiatan usaha utama,
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah diberikan.
(2)
Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pencabutan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayar kembali dan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Paragraf 6
Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto atas
Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan,
dan/atau Pembelajaran untuk Pembinaan dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.