(1)
Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah nominal uang yang diberikan.
(2)
Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditentukan berdasarkan:
nilai perolehan, untuk barang yang disumbangkan belum disusutkan;
nilai buku fiskal, untuk barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
harga pokok penjualan, untuk barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(3)
Nilai sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.