(1)
Untuk memperoleh fasilitas atas sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
(2)
Dalam hal Sistem ass atau saluran elektronik di Kementerian Keuangan belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara luring kepada Kepala Otorita dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Ketentuan mengenai:
subjek, bentuk fasilitas, dan kriteria untuk memperoleh;
bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba yang memperoleh;
mekanisme penghitungan besaran;
prosedur pengajuan permohonan persetujuan;
prosedur pengajuan permohonan pemanfaatan;
kewajiban bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan;
kewajiban pelaporan Otorita Ibu Kota Nusantara;
kriteria pencabutan; dan
jangka waktu pemberian,
fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di Ibu Kota Nusantara diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 9
Fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
Bersifat Final
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.