(1)
Pemberi kerja tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a merupakan pemberi kerja yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
bertempat tinggal, bertempat kedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara;
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara atau memiliki identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;
telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak dan telah mendapatkan validasi oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final; dan
melaporkan bukti pemotongan pada surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
(3)
Penyampaian surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.