Ketentuan mengenai:
penerapan; dan
tata cara pengajuan permohonan, penerbitan, pembatalan atau pencabutan persetujuan, dan pelaporan,
pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 10
Fasilitas Pajak Penghasilan Final 0% (Nol Persen) atas
Penghasilan dari Peredaran Bruto Usaha Tertentu pada Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.