(1)
Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI.
(2)
Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja; dan/atau
pihak lain.
(3)
Impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
hibah atau pinjaman luar negeri; dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan mengenai pelaksanaan dan tata cara pemberian fasilitas bea masuk dan Fasilitas PDRI atas impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Paragraf 3
Pembebasan Bea Masuk dan/atau Fasilitas PDRI atas Impor
Barang untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri di
Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.