(1)
Pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan Fasilitas PDRI.
(2)
Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan.
(3)
Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap berproduksi, diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dengan jangka waktu pengimporan paling lama 4 (empat) tahun, sesuai kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(4)
Perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan sektor usaha sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) paling lama 4 (empat) tahun, sesuai kapasitas terpasang, terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(5)
Jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat diperpanjang selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk.
(6)
Perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan dan/atau pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sepanjang menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) selama 6 (enam) tahun sesuai dengan kapasitas terpasang terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(7)
Bagi industri yang menghasilkan jasa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6).
(8)
Perusahaan yang memenuhi persyaratan menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total nilai mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis industri yang menghasilkan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.