(1)
Fasilitas Pajak Khusus dan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b angka 1 terdiri atas:
insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak khusus Ibu Kota Nusantara; dan
insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara.
(2)
Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3).
(3)
Insentif berbentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan penerimaan khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (3).
(4)
Pemberian Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita.
Paragraf 2
Fasilitasi, Penyediaan Lahan, dan Sarana Prasarana bagi
Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.