Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Contoh 1: Jasa Perdagangan.
PT ABC merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki kegiatan usaha perdagangan suku cadang otomotif. PT ABC didirikan dan bertempat kedudukan di Jakarta sejak tahun 2015. Melalui tempat kegiatan usaha di Jakarta, PT ABC melayani konsumen di seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2023, PT ABC melakukan penanaman modal baru sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dengan mendirikan cabang baru di wilayah Ibu Kota Nusantara dalam bentuk gudang dan toko suku cadang. Melalui gudang dan toko yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara tersebut, PT ABC melayani konsumen di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Atas penanaman modal di wilayah Ibu Kota Nusantara tersebut, PT ABC berhak memperoleh fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk penghasilan yang berasal dari penjualan suku cadang yang:
bersumber dari gudang di wilayah Ibu Kota Nusantara;
dilakukan melalui toko di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan/atau
dijual kepada konsumen yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Sedangkan atas penjualan yang dilakukan melalui tempat kegiatan usaha di Jakarta tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 2: Jasa Konstruksi berupa pekerjaan konstruksi.
PT XYZ merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha konstruksi. PT XYZ bertempat kedudukan di Jakarta. Selama tahun 2023, PT XYZ menjalankan proyek konstruksi pembangunan gedung di Jakarta, Surabaya, dan Samarinda. Pada tahun 2023 tersebut, PT XYZ juga melakukan penanaman modal baru sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan membuka kantor di wilayah Ibu Kota Nusantara dalam rangka mengerjakan proyek pembangunan perumahan di wilayah Ibu Kota Nusantara. Selain membuka kantor di wilayah Ibu Kota Nusantara, PT XYZ juga melakukan penanaman modal baru dengan membeli peralatan konstruksi berteknologi tinggi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang dapat meningkatkan efisiensi waktu penyelesaian proyek.
Atas penanaman modal di wilayah Ibu Kota Nusantara tersebut, PT XYZ berhak memperoleh fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT XYZ untuk membangun perumahan di wilayah Ibu Kota Nusantara, sedangkan atas proyek konstruksi pembangunan gedung di Jakarta, Surabaya, dan Samarinda yang dilakukan PT XYZ tidak mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 3: Jasa Konstruksi berupa konsultansi konstruksi.
PT DEF merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha konsultansi konstruksi. PT DEF bertempat kedudukan di Surabaya. Selama tahun 2023, PT DEF memberikan jasa konsultansi konstruksi pembangunan gedung yang berada di Bandung dan Yogyakarta. Pada tahun 2023 tersebut, PT DEF juga melakukan penanaman modal baru sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dengan membuka kantor di wilayah Ibu Kota Nusantara dalam rangka memberikan jasa konsultansi konstruksi atas proyek pembangunan perumahan di wilayah tersebut.
Atas penanaman modal di wilayah Ibu Kota Nusantara tersebut, PT DEF berhak memperoleh fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk pemberian jasa konsultansi konstruksi yang:
dilaksanakan melalui kantor yang berada di wilayah Ibu Kata Nusantara; dan
atas proyek konstruksi yang dilaksanakan di wilayah Ibu Kata Nusantara.
Sedangkan atas jasa konsultansi konstruksi pembangunan gedung yang berada di Bandung dan Yogyakarta tidak mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 4: Jasa Perantara Real Estat.
PT PQR merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha jasa perantara real estat. PT PQR didirikan dan bertempat kedudukan di Jakarta sejak tahun 2017. Melalui kantornya di Jakarta, PT PQR menghubungkan antara penyedia real estat/pengembang properti dan calon konsumen di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2023, PT PQR melakukan penanaman modal baru sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dengan mendirikan kantor cabang di wilayah Ibu Kata Nusantara. Melalui kantor cabang tersebut, PT PQR juga menghubungkan pengembang properti di wilayah Ibu Kata Nusantara dan calon konsumen di seluruh Indonesia.
Atas penanaman modal di wilayah Ibu Kata Nusantara tersebut, PT PQR berhak memperoleh fasilitas berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk penghasilan yang berasal dari jasa perantara real estat atas:
properti atau real estat yang dialihkan berada di wilayah Ibu Kata Nusantara; dan
pembeli bertempat tinggal di wilayah Ibu Kata Nusantara atau bermaksud untuk bertempat tinggal di wilayah Ibu Kata Nusantara berdasarkan fakta dan kondisi yang sesungguhnya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.