Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA, KEMUDAHAN BERUSAHA, DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL BAGI PELAKU USAHA DI IBU KOTA NUSANTARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Contoh 1: Penelitian dan Pengembangan Melalui Kantor Pusat yang Memperoleh Fasilitas. PT ABC merupakan perusahaan manufaktur di bidang perangkat keras komputer yang bertempat kedudukan di Ibu Kota Nusantara. Pada tahun 2023 PT ABC melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara. Atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh PT ABC di wilayah Ibu Kota Nusantara tersebut, PT ABC berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Contoh 2: Penelitian dan Pengembangan Melalui Kantor Cabang yang Memperoleh Fasilitas. PT XYZ merupakan perusahaan manufaktur di bidang farmasi yang bertempat kedudukan di Jakarta. Pada tahun 2023, PT XYZ membuka kantor cabang di wilayah Ibu Kota Nusantara dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi perusahaan. Atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh kantor cabang di wilayah Ibu Kota Nusantara tersebut, PT XYZ berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Contoh 3: Penelitian dan Pengembangan Melalui Kantor Cabang yang Tidak Memperoleh Fasilitas. PT PQR merupakan perusahaan manufaktur di bidang farmasi yang bertempat kedudukan di Ibu Kota Nusantara. Pada tahun 2024 PT PQR membuka kantor cabang di Jakarta dalam rangka melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi perusahaan. Atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh kantor cabang di Jakarta tersebut, PT PQR tidak berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena kegiatan penelitian dan pengembangan tidak dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal45 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba" antara lain fasilitas untuk kelestarian lingkungan dan menjaga ekosistem. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.