Ayat (1)
Contoh 1:
Penelitian dan Pengembangan Melalui Kantor Pusat yang Memperoleh Fasilitas.
PT ABC merupakan perusahaan manufaktur di bidang perangkat keras komputer yang bertempat kedudukan di Ibu Kota Nusantara. Pada tahun 2023 PT ABC melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara. Atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh PT ABC di wilayah Ibu Kota Nusantara tersebut, PT ABC berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 2:
Penelitian dan Pengembangan Melalui Kantor Cabang yang Memperoleh Fasilitas.
PT XYZ merupakan perusahaan manufaktur di bidang farmasi yang bertempat kedudukan di Jakarta. Pada tahun 2023, PT XYZ membuka kantor cabang di wilayah Ibu Kota Nusantara dan melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi perusahaan. Atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh kantor cabang di wilayah Ibu Kota Nusantara tersebut, PT XYZ berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Contoh 3:
Penelitian dan Pengembangan Melalui Kantor Cabang yang Tidak Memperoleh Fasilitas.
PT PQR merupakan perusahaan manufaktur di bidang farmasi yang bertempat kedudukan di Ibu Kota Nusantara. Pada tahun 2024 PT PQR membuka kantor cabang di Jakarta dalam rangka melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi perusahaan. Atas pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh kantor cabang di Jakarta tersebut, PT PQR tidak berhak memanfaatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena kegiatan penelitian dan pengembangan tidak dilakukan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba" antara lain fasilitas untuk kelestarian lingkungan dan menjaga ekosistem.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.