Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara" adalah memiliki tempat yang ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, meliputi:
tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;
tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:
1)
mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih; atau
2)
tidak mempunyai tempat tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat ditentukan.
Contoh:
Wildan mempunyai tempat tinggal sekaligus tempat melakukan kegiatan usaha perdagangan di Ibu Kota Nusantara. Selain itu, Wildan juga memiliki tempat tinggal di Jakarta. Dengan demikian, Wildan dianggap bertempat tinggal di Ibu Kota Nusantara karena memiliki tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi yang berada di Ibu Kota Nusantara.
Yang dimaksud dengan "bertempat kedudukan di wilayah Ibu Kota Nusantara" adalah memiliki tempat yang ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, meliputi:
tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam:
1)
akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
2)
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
3)
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
4)
surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
5)
perjanjian kerja sama bagi bentuk kerja sama operasi (
joint operation
);
tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:
1)
akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
2)
surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
3)
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan;
4)
surat keterangan tempat kegiatan usaha; atau
5)
perjanjian kerja sama bagi bentuk kerja sama operasi (
joint operation
);
tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha; atau
tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Contoh:
PT A didirikan di Ibu Kota Nusantara dan alamat tersebut telah ditetapkan di akta atau dokumen pendirian, serta alamat tersebut merupakan tempat kedudukan pimpinan dan pusat administrasi dan keuangan. Dengan demikian, PT A bertempat kedudukan di Ibu Kota Nusantara.
Yang dimaksud dengan "bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara" adalah memiliki tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen yang dapat berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis.
;
Contoh:
PT Y bertempat kedudukan di Bandung dan memiliki unit usaha distribusi di Ibu Kota Nusantara. Dengan demikian, PT Y dianggap mempunyai tempat kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Nomor Pokok Wajib Pajak" adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, dapat berupa Nomor Pokok Wajib Pajak Pusat atau Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang.
Yang dimaksud dengan "identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha" adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dapat berupa Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.