Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "peralatan atau perkakas yang digunakan untuk industri yang menghasilkan jasa" adalah komponen peralatan atau perkakas yang digunakan untuk mendukung berjalannya kegiatan industri jasa seperti komponen radiologi pada layanan kesehatan, komponen yang diperlukan untuk keperluan riset dan inovasi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.