Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGECUALIAN SEBAGAI OBJEK PAJAK ATAS KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG DEBITUR KECIL

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Contoh : Ali masih mempunyai sisa Kredit Usaha Kecil yang diperoleh pertama dari bank A sebesar Rp 200.000.000,00 dan sisa kredit yang diperoleh berikutnya dari bank B sebesar Rp 250.000.000,00, sehingga jumlah keseluruhan sisa Kredit Usaha Kecil adalah sebesar Rp 450.000.000,00. Oleh karena jumlah sisa keseluruhan kredit tersebut melampaui batas maksimum Kredit Usaha Kecil, yaitu sebesar Rp 350.000.000,00, maka yang dapat diakui sebagai keuntungan karena pembebasan utang yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah sisa kredit dari bank A sebesar Rp 200.000.000,00 dan dari bank B hanya sebesar Rp 150.000.000,00. Sedangkan sisa kredit dari bank B sebesar Rp 100.000.000,00 merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Ayat (3) Cukup jelas

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.