Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

DJP berlakuⓘPenjelasan

Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak, penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto nilai hadiah. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.