Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa : 1. uang tunai; 2. surat-surat berharga : a. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; b. obligasi; c. saham; d. piutang; e. penyertaan modal; dan f. surat berharga lainnya. 3. barang yang mudah rusak atau cepat busuk.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.