Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :
1.
uang tunai;
2.
surat-surat berharga :
a.
kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b.
obligasi;
c.
saham;
d.
piutang;
e.
penyertaan modal; dan
f.
surat berharga lainnya.
3.
barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.