(1)
Pejabat dan Jurusita Pajak dilarang membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.
(2)
Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan, berlaku juga terhadap istri, suami, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.