Ayat (1)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajak sebagaimana tercantum dalam surat penyitaan yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan "menggunakan" adalah menyetor ke kas negara atau ke kas daerah.
Ayat (2)
Persetujuan penggunaan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dapat diberikan oleh Pejabat dengan ketentuan bahwa Penanggung Pajak dapat membuktikan bahwa penggunaan barang sitaan tersebut betul-betul akan digunakan untuk melunasi utang pajak yang menjadi dasar dilakukannya penyitaan tersebut, termasuk biaya penagihan pajak yang timbul.
Yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Perbankan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.