(1)
Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan ditempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
tertutup dan terasing dari masyarakat;
b.
mempunyai fasilitas terbatas; dan
c.
mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.
(2)
Sebelum tempat penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyanderaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.