Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK, DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penanggung Pajak yang disandera ditempatkan ditempat tertentu sebagai tempat penyanderaan dengan syarat-syarat sebagai berikut : a. tertutup dan terasing dari masyarakat; b. mempunyai fasilitas terbatas; dan c. mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai. (2) Sebelum tempat penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyanderaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.