Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk :
a.
melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
b.
memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.
mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
d.
menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e.
memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera;
f.
menerima kunjungan dari :
1)
keluarga, pengacara dan sahabat;
2)
dokter pribadi atas biaya sendiri;
3)
rohaniawan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.