Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK, DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk : a. melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing; b. memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga; d. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas; e. memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera; f. menerima kunjungan dari : 1) keluarga, pengacara dan sahabat; 2) dokter pribadi atas biaya sendiri; 3) rohaniawan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.