(1)
Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi.
(2)
Permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.
(3)
Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Pejabat dalam bentuk 1 (satu) kali pengumuman pada media cetak harian yang berskala nasional dengan ukuran yang memadai, yang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Besarnya ganti rugi yang diberikan pejabat kepada Penanggung Pajak adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
(5)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6)
Tata cara pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.