Ayat (1)
Huruf a
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang meliputi seluruh jenis pajak dan tahun pajak. Jumlah tersebut merupakan syarat kuantitatif dan sekaligus menunjukkan bahwa penyanderaan tidak ditujukan kepada Penanggung Pajak yang berpenghasilan kecil.
Huruf b
Selain syarat kuantitatif seperti yang diatur dalam huruf a juga ditentukan syarat kualitatif yaitu Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya, misalnya Penanggung Pajak diduga menyembunyikan harta kekayaannya sehingga tidak ada atau tidak cukup barang yang disita untuk jaminan pelunasan utang pajak, atau terdapat dugaan yang kuat bahwa Penanggung Pajak akan melarikan diri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.