Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan yang akan ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia antara lain mengenai :
-
Prosedur penitipan Penanggung Pajak yang disandera di rumah tahanan negara;
-
Tanggung jawab atas Penanggung Pajak yang disandera selama dalam penyanderaan;
-
lzin kunjungan dari keluarga, pengacara dan sahabat;
-
Kriteria pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
-
Tata tertib yang diberlakukan terhadap Penanggung Pajak yang disandera.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.