Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK, DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Ketentuan yang akan ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia antara lain mengenai : - Prosedur penitipan Penanggung Pajak yang disandera di rumah tahanan negara; - Tanggung jawab atas Penanggung Pajak yang disandera selama dalam penyanderaan; - lzin kunjungan dari keluarga, pengacara dan sahabat; - Kriteria pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; - Tata tertib yang diberlakukan terhadap Penanggung Pajak yang disandera.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.