Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan, kecuali Wajib Pajak tersebut mendapat kemudahan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Dalam hal Wajib Pajak memperoleh izin perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) yang terutang berdasarkan penghitungan sementara harus dibayar lunas paling lambat tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak berakhir bersamaan dengan pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. (3) Dalam hal Wajib Pajak memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, angsuran atau penundaan tersebut juga berlaku untuk pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.