Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dilakukan sesuai dengan prinsip persandingan biaya dengan penghasilan (matching cost against revenue).
Namun bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berusaha di bidang jasa konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek konstruksi berjangka waktu lebih dari satu tahun, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dapat menggunakan metode lain yang lazim dalam praktek akuntansi, seperti metode persentase penyelesaian (percentage of completion method). Dengan metode ini, pengakuan penghasilan tahunan didasarkan atas penghitungan secara proporsional sesuai dengan tahap penyelesaian pekerjaan.
Dalam penerapan metode tersebut, biaya-biaya yang dapat diperhitungkan adalah biaya-biaya yang langsung dan semata-mata berhubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut, yaitu : biaya pemakaian material, upah buruh langsung, serta biaya-biaya lainnya dengan karakteristik yang sama.
Contoh :
Suatu proyek konstruksi yang bernilai Rp 1.000.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tahun 2001 sampai dengan tahun 2005 (lima tahun).
Keterangan biaya yang terjadi pada tiap-tiap tahun adalah sebagai berikut :
2001 Akumulasi biaya sampai dengan
akhir tahun buku ........................................ Rp 150.000.000,00
Perkiraan sisa biaya
penyelesaian proyek .................................. Rp 700.000.000,00
2002 Akumulasi biaya sampai dengan
akhir tahun buku ......................................... Rp 400.000.000,00
Perkiraan sisa biaya
penyelesaian proyek ................................... Rp 450.000.000,00
2003 Akumulasi biaya sampai dengan
akhir tahun buku ......................................... Rp 600.000.000,00
Perkiraan sisa biaya
penyelesaian proyek ................................... Rp 250.000.000,00
2004 Akumulasi biaya sampai dengan
akhir tahun buku ........................................ Rp 750.000.000,00
Perkiraan sisa biaya
penyelesaian proyek .................................. Rp 100.000.000,00
2005 Total biaya proyek ............................. Rp 875.000.000,00
(total perkiraan semula Rp 850.000.000,00).
Laba bruto usaha setiap tahun dihitung sebagai berikut :
Tahun 2001
--------------
Harga kontrak ........................................ Rp 1.000.000.000,00
Akumulasi biaya
s.d. akhir tahun 2001 Rp 150.000.000,00
Perkiraan sisa biaya
penyelesaian proyek Rp 700.000.000,00 Rp 850.000.000,00
---------------------- -------------------------
Perkiraan laba bruto usaha proyek ............. Rp 150.000.000,00
==============
Laba bruto usaha tahun 2001 :
Rp 150.000.000,00
---------------------- x Rp 150.000.000,00 = Rp 26.470.588,23
Rp 850.000.000,00 ==============
Tahun 2002
--------------
Harga kontrak ................................... Rp 1.000.000.000,00
Akumulasi biaya
s.d. akhir tahun 2002 Rp 400.000.000,00
Perkiraan sisa biaya
penyelesaian proyek Rp 450.000.000,00 Rp 850.000.000,00
---------------------- -------------------------
Perkiraan laba bruto usaha proyek ............... Rp 150.000.000,00
==============
Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2002
Rp 400.000.000,00
---------------------- x Rp 150.000.000,00 = Rp 70.588.235,29
Rp 850.000.000,00
Laba bruto usaha tahun 2001 ........................ Rp 26.470.588,23
-------------------------
Laba bruto usaha tahun 2002 ........................ Rp 44.117.647,06
==============
Tahun 2003
--------------
Harga kontrak ........................ Rp 1.000.000.000,00
Akumulasi biaya
s.d. akhir tahun 2003 Rp 600.000.000,00
Perkiraan sisa biaya
penyelesaian proyek Rp 250.000.000,00 Rp 850.000.000,00
---------------------- -------------------------
Perkiraan laba bruto usaha proyek ........................ Rp 150.000.000,00
==============
Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2003
Rp 600.000.000,00
---------------------- x Rp 150.000.000,00 = Rp 105.882.352,94
Rp 850.000.000,00
Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2002 Rp 70.588.235,29
-------------------------
Laba bruto usaha tahun 2003 ........................ Rp 35.294.117,65
==============
Tahun 2004
--------------
Harga kontrak ..................................... Rp 1.000.000.000,00
Akumulasi biaya
s.d. akhir tahun 2004 Rp 750.000.000,00
Perkiraan sisa biaya
penyelesaian proyek Rp 100.000.000,00 Rp 850.000.000,00
----------------------- -------------------------
Perkiraan laba bruto usaha proyek ................. Rp 150.000.000,00
==============
Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2004
Rp 750.000.000,00
---------------------- x Rp 150.000.000,00 = Rp 132.352.941,17
Rp 850.000.000,00
Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2003 Rp 105.882.352,94
------------------------
Laba bruto usaha tahun 2004 ..................... Rp 26.470.588,23
==============
Tahun 2005
--------------
Harga kontrak ................................. Rp 1.000.000.000,00
Total biaya proyek .......................... Rp 875.000.000,00
------------------------
Laba bruto usaha proyek ................ Rp 125.000.000,00
Laba bruto usaha sampai dengan tahun 2004 Rp 132.352.941,17
------------------------
Laba (rugi) usaha tahun 2005 ........................ (Rp 7.352.941,17)
==============
Ayat (2)
Untuk menghitung penghasilan neto, laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi dengan biaya-biaya lainnya yang diperkenankan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu : biaya-biaya tidak langsung (termasuk penyusutan dan amortisasi) serta biaya umum dan administrasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.