Badan perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu sebagai bukan Subjek Pajak tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa gaji dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan pada badan-badan tersebut yang jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berkewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.