Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Adapun pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Ayat (1)
Atas penghasilan Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang diterima atau diperoleh dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, kecuali Wajib Pajak dengan kualifikasi usaha kecil termasuk orang perseorangan.
Ayat (2)
Atas penghasilan Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan kualifikasi usaha kecil termasuk orang perseorangan yang diterima atau diperoleh dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Dalam hal Wajib Pajak telah memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, tetapi nilai pengadaannya lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.