⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 1/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan
Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.