⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 1/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
Jasa dokter hewan;
Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
Jasa kebidanan dan dukun bayi;
Jasa paramedis dan perawat; dan
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.