⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 1/2012 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.