IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 49/2022, PP 69/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
adalah :
1.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional yang meliputi :
a.
Jasa persewaan kapal;
b.
Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;
c.
Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;
2.
Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi :
a.
Jasa persewaan pesawat udara;
b.
Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;
3.
Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT Kereta Api Indonesia.
4.
Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;
5.
Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan
6.
Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka tersedianya data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.