IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 49/2022, PP 69/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Fasilitas yang diatur dalam Pasal 1 butir 4 dan 5, dimaksudkan untuk membantu pertumbuhan perusahaan nasional yang bergerak di bidang angkutan udara, angkutan air dan perikanan. Oleh sebab itu impor yang mendapat fasilitas ini hanyalah dibatasi untuk impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan nasional.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.