Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 49/2022, PP 69/2015 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Fasilitas yang diatur dalam Pasal 1 butir 4 dan 5, dimaksudkan untuk membantu pertumbuhan perusahaan nasional yang bergerak di bidang angkutan udara, angkutan air dan perikanan. Oleh sebab itu impor yang mendapat fasilitas ini hanyalah dibatasi untuk impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan nasional.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.