Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Contoh perhitungan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan: 1. Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp240.000,00 untuk masa Januari, maka PPh terutang 0% x Rp240.000,00 = Rp0,00 2. Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp245.000,00 untuk masa Januari, maka PPh terutang 10% x Rp245.000,00 Rp24.500,00 3. Bunga dibayarkan pada bulan April sebesar Rp500.000,00 dengan rincian: Bulan Januari Rp250.000,00 Bulan Februari Rp150.000,00 Bulan Maret Rpl00.000,00 Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bunga bulan Januari sebesar 10% x Rp250.000,00 = Rp25.000,00 dan untuk bulan Februari dan Maret Rp0,00

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.