Contoh perhitungan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan:
1.
Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp240.000,00 untuk masa Januari, maka PPh terutang 0% x Rp240.000,00 = Rp0,00
2.
Bunga dibayarkan pada bulan Februari Rp245.000,00 untuk masa Januari, maka PPh terutang 10% x Rp245.000,00 Rp24.500,00
3.
Bunga dibayarkan pada bulan April sebesar Rp500.000,00 dengan rincian:
Bulan Januari Rp250.000,00
Bulan Februari Rp150.000,00
Bulan Maret Rpl00.000,00
Maka yang dikenakan PPh 10% adalah bunga bulan Januari sebesar 10% x Rp250.000,00 = Rp25.000,00 dan untuk bulan Februari dan Maret Rp0,00
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.