Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
a.
pemegang IUP;
b.
pemegang IUPK;
c.
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d.
pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan
e.
pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,
di bidang Usaha Pertambangan.
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Subjek Pajak Penghasilan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.