Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. biaya kegiatan penyelidikan umum; b. biaya kegiatan eksplorasi; c. biaya kegiatan studi kelayakan; d. biaya kegiatan operasi produksi; e. biaya kegiatan pascatambang; f. penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; g. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; h. biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; i. cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; j. bunga; k. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional; l. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan; m. sumbangan fasilitas pendidikan; m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan o. biaya pembangunan infrastruktur sosial. (3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara: a. harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; dan b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual. (4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. (5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Mineral dan Batubara. (6) Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.