Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Keempat
Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta
Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan Tidak Berwujud
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.