Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuanbesarnya perbandingan antara utang dan modal serta biayapinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitungpenghasilan kena pajak bagi wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.