Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, yang izinnya diterbitkan:
1.
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini namun penerbitan izinnya masih pada tahun yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau
2.
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
terhadap kewajiban perpajakan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak, fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai, dan perlakuan barang milik negara dan barang yang dibeli, pada tahun saat diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sampai dengan akhir tahun pajak atau tahun kalender.
b.
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.