Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Yang dimaksud dengan “pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak” termasuk pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti piden. Untuk wajib pajak IUPK dan wajib pajak IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk pembayaran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi oleh IUPK dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.