Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Yang dimaksud dengan "transaksi derivatif" adalah transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrumen. Yang dimaksud dengan "kontrak berjangka" adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan. Yang dimaksud dengan "bursa" adalah bursa efek dan bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak berjangka.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.