⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PP 55/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah zakat yang diterima oleh:
a.
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b.
penerima zakat yang berhak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.