PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(2)
Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tentang penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi:
a.
bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;
b.
pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean;
c.
penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;
d.
pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku cacatan pabean; dan
e.
penggunaan dokumen pelengkap pabean,
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.