Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik. (2) Tulisan di atas formulir atau data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang Kepabeanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tentang penyampaian Pemberitahuan Pabean yang meliputi: a. bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean; b. pendaftaran, penyampaian dan penyerahan Pemberitahuan Pabean; c. penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean; d. pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku cacatan pabean; dan e. penggunaan dokumen pelengkap pabean, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.