PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Ayat (1)
Pemberitahuan Pabean pada ayat ini dimaksudkan agar kewajiban pembayaran bea masuk, PPN, cukai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 serta ketentuan larangan dan pembatasan atas barang asal luar Daerah Pabean telah dipenuhi sebelum keluar dari Kawasan Bebas menuju tempat lain dalam Daerah Pabean.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penumpang" yaitu setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah Kawasan Bebas dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas.
Yang dimaksud dengan "awak sarana pengangkut" yaitu setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dibatalkan" yaitu dibatalkan seluruhnya atau sebagian.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.