Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘPenjelasan

Kewenangan pejabat bea dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yaitu kewenangan pejabat bea dan cukai untuk: a. menggunakan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 Undang-Undang Kepabeanan; b. menggunakan kapal patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Undang-Undang Kepabeanan; c. meminta bantuan instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Kepabeanan; d. menegah barang dan/atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-Undang Kepabeanan; e. melakukan pengawasan dan penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang Kepabeanan; f. melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 82A, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 85A Undang-Undang Kepabeanan; g. melakukan pemeriksaan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 86A Undang-Undang Kepabeanan; h. melakukan pemeriksaan bangunan dan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 Undang-Undang Kepabeanan; i. melakukan pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 Undang-Undang Kepabeanan; j. melakukan pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Kepabeanan; dan k. kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.