PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Yang dimaksud dengan "ketentuan lainnya" adalah ketentuan mengenai:
a.
tarif dan nilai pabean;
b.
bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan;
c.
tidak dipungut, pembebasan, keringanan, dan pengembalian bea masuk;
d.
tanggung jawab bea masuk;
e.
pembayaran, penagihan utang, dan jaminan;
f.
tempat penimbunan di bawah pengawasan pabean;
g.
pembukuan;
h.
larangan dan pembatasan impor atau ekspor, penangguhan impor atau ekspor barang hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, dan penindakan atas barang yang terkait dengan terorisme dan/atau kejahatan lintas negara;
i.
barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara;
j.
keberatan dan banding;
k.
ketentuan pidana; dan
l.
penyidikan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.