Huruf a
Pengusaha disebut Importir bila mempunyai izin dari Pemerintah untuk mengimpor Barang Kena Pajak dengan maksud untuk memperdagangkannya.
Termasuk dalam pengertian Importir adalah Pabrikan yang memperdagangkan sebagian atau seluruh Barang Kena Pajak yang diimpornya sendiri baik kegiatan itu dilakukan secara teratur maupun sekali-sekali.
Huruf b
Pengusaha disebut indentor bila menyuruh Importir untuk mengimpor Barang Kena Pajak dengan maksud untuk memperdagangkannya. Pada dasarnya Indentor ini adalah pemilik atau pengimpor dari Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut.
Dengan perkataan lain Indentor adalah merupakan Importir terselubung. Karena itu Indentor ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Termasuk dalam pengertian Indentor adalah Pabrikan yang memperdagangkan sebagian atau seluruh Barang Kena Pajak yang diimpornya dengan menyuruh Importir, baik kegiatan itu dilakukan secara teratur maupun sekali-sekali.
Huruf c
Pengusaha disebut Eksportir bila mempunyai izin dari Pemerintah untuk mengekspor Barang Kena Pajak.
Eksportir dikenakan Pajak Pertambahan Nilai bila ia telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Huruf d
Pabrikan dapat menghasilkan Barang Kena Pajak berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Pengusaha Real Estate dan Industrial Estate adalah Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak berupa barang tidak bergerak, yaitu tanah siap bangun (developed land), bangunan dan sarana lainnya. Tidak termasuk dalam pengertian Pabrikan adalah Pengusaha yang menghasilkan barang yang tidak tergolong sebagai Barang Kena Pajak, seperti Pengusaha dibidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan, sepanjang hasilnya tidak diolah lebih lanjut. Lihat juga penjelasan Pasal 11.
Huruf e
Pengertian Penyalur Utama atau Agen Utama berbeda dengan Penyalur Tunggal atau Agen Tunggal.
Penyalur Utama atau Agen Utama dapat menjadi Penyalur Tunggal atau Agen Tunggal dari Pabrikan atau Importir, tetapi dapat juga beberapa Pengusaha menjadi Penyalur Utama atau Agen Utama dari satu Pabrikan atau Importir.
Sebaliknya satu Pengusaha dapat juga menjadi Penyalur Utama atau Agen Utama dari lebih dari satu Pabrikan atau Importir.
Pengusaha dikategorikan sebagai Penyalur Utama atau Agen Utama apabila ia dalam lajur kegiatan pemasaran, menerima penyerahan Barang Kena Pajak langsung dari Pabrikan atau Importir berdasarkan perjanjian yang menyangkut pelimpahan hak dan kewajiban dalam penyediaan, pembiayaan, dan wilayah pemasaran tertentu dari Barang Kena Pajak yang dihasilkan atau di impor oleh Pabrikan atau Importir.
Huruf f
Sebagai penemu atau pencipta suatu paten atau merek dagang, seorang atau suatu badan dapat menjadi pemilik atau suatu badan dapat menjadi pemilik atau pemegang suatu hak atas paten atau merek dagang.
Pengusaha inilah yang dimaksud dengan Pemegang Hak Paten atau Merek Dagang tersebut. Dan mereka akan menjadi Pengusaha Kena Pajak bila mereka menghasilkan Barang Kena Pajak atas dan untuk kepentingannya dengan tujuan untuk diperdagangkan.
Huruf g
Pengusaha dapat menjadi Pemegang Hak Menggunakan Paten atau Merek Dagang berdasarkan perjanjian pelimpahan hak dari Pemegang Hak Paten atau Pemegang Hak Merek Dagang.
Pelimpahan hak tersebut dapat berlaku untuk selamanya maupun untuk suatu jangka waktu tertentu.
Pengusaha ini akan menjadi Pengusaha Kena Pajak bila mereka menghasilkan dan/atau memperdagangkan Barang Kena Pajak yang hak paten atau merek dagangnya telah dilimpahkan kepadanya.
Huruf h
Pemborong atau Kontraktor melakukan penyerahan Jasa pemborongan pembangunan, perbaikan, atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya baik atas permintaan atau suruhan dan untuk kepentingan pihak lain maupun atas kehendak dan untuk kepentingan sendiri, misalnya membangun gedung kantornya untuk sebagian atau seluruhnya dipakai sendiri.
Pelaksanaan pekerjaan pemborongan tersebut dapat dilakukan diatas tanah atau dibawah tanah atau diatas permukaan dan atau didalam air.
Dalam pengertian Pemborong atau Kontraktor termasuk juga Sub dan Sub-sub Kontraktor adalah Pemborong atau Kontraktor.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.