Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984

DJP berlakuⓘPenjelasan

Untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, sering terjadi bahwa didalam harga atau pembayaran yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak sudah diperhitungkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang. Dalam hal demikian tanpa meninggalkan prinsip tarif tunggal dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, maka bagian Pajak Pertambahan Nilai yang sudah termasuk di dalam harga tersebut, harus dihitung kembali dengan pedoman hitungan yang jumlahnya sama dengan 10/110 bagian dari harga atau pembayaran yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak. Contoh : Pabrik Roti menyerahkan sepotong roti dengan harga Rp. 1.100,- Di dalam harga tersebut sudah terhitung Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang. Pajak Pertambahan Nilai dihitung sebesar 10/110 x Rp. 1.100,- = Rp. 100,-

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.