Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. merupakan instrumen perbankan di Indonesia, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI, dan/atau instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; b. dananya berasal dari DHE SDA; c. memiliki jangka waktu penempatan paling singkat 1 (satu) bulan; dan d. tidak diperdagangkan di pasar sekunder. (2) Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang sama; b. term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama; c. surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI; dan d. instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.