Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilunasi melalui mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan. (2) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada Eksportir. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Bank untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a; b. Peserta operasi pasar terbuka untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b; c. LPEI untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf c; atau d. Bank atau LPEI sebagai: 1) penerbit instrumen keuangan; atau 2) peserta operasi pasar terbuka, untuk penghasilan Eksportir dari instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d. (4) Tata cara pelunasan dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.