Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRAKTIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 84

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.